Assalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan selamat datang disitus beritapgri.com yang pada kesempatan kali ini akan membagikan informasi mengenai,,,,,,,,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan dengan adanya payung hukum berupa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat untuk menambah honor guru tidak tetap (GTT).
"Sekolah boleh menghimpun dana dari masyarakat dan bisa digunakan untuk menambah kesejahteraan guru tidak tetap," kata Muhadjir yang kutip dari Tempo (20/02/17).
Hal tersebut disampaikan Muhadjir saat menemui para kepala sekolah di Gedung Eka Kapti, Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun, Jawa Timur (17/02/17). Menurutnya, sebanyak 1,2 juta dari 2,9 juta guru masih berstatus honorer atau tidak
tetap.
Para guru honorer, ia mengungkapkan, mendapatkan honor yang sangat minim. Karena itu, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah dapat diambil untuk memberi honorarium para guru tidak tetap tersebut.
Sementara itu, Bupati Madiun Muhtarom, mengungkapkan bahwa dana BOS tidak mencukupi untuk menambah honorarium guru karena sekolah mengangkat dua sampai lima honorer. Selain itu, dana BOS juga digunakan untuk kepentingan sekolah lainnya. Akhirnya, pemerintah setempat mengalokasikan dana Rp 350 ribu untuk setiap guru honorer.
"Tenaga kontrak maunya (honor) disesuaian dengan UMK (upah minuman kabupaten). Maka, bapak atau ibu kepala sekolah juga harus memberikan pemahaman kepada mereka," kata Muhtarom.
Demikian informasi yang dapat beritapgri.com berikan yang kami lansir dari sekolahdasar, semoga ada manfaatnya untuk kita semua..........
Monday, 20 February 2017
Info Pendidikan
0 Response to "MENDIKBUD : SEKOLAH BOLEH HIMPUN DANA MASYARAKAT UNTUK KESEJAHTERAAN GTT"
Post a Comment