Seperti kita tahu pada SE Ka. BPSDMPK-PMP Kemdikbud no. 14265/J/LL/2013 tanggal 24 Juli 2013 lalu yang isinya :
Persyaratan ini sesuai PP no. 48 tahun 2005 Pasal 8
“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Selanjutnya ditegaskan lagi oleh Mendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 814.1/169/SJ perihal larangan pengangkatan tenaga honorer oleh Gubernur/Bupati/Walikota di institusi pemerintahan sesuai PP no. 48 tahun 2005 pasal 8 tersebut.
Adapun jika Gubernur/Bupati/Walikota tetap mengangkat tenaga honorer dimaksud maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
BERIKUT YANG BISA ANDA GUNAKAN UNTUK MENDAPATKAN SK BUPATI/WALIKOTA
DOWNLOAD CONTOH FORMULIR PENGAJUAN SK BUPATI
Nah, untuk kita yang belum memiliki NUPTK karena terganjal masalah SK Bupati/Walikota bisa ikuti cara membuat atau lebih tepatnya tips untuk mendapatkan SK Bupati/Walikota sebagai syarat penerbitan NUPTK sebagai berikut :
1. Pertama mungkin untuk mendapatkan NUPTK adalah berubahnya peraturan penerbitan NUPTK. Namun jika persyaratan sudah digaungkan rasanya memang sulit untuk di rubah.
2. Yang kedua mungkin tips yang bisa Anda terapkan bersama kawan-kawan yang lain di daerah Anda. Membuat suatu paguyuban tentunya memiliki payung hukum yang sah. Dan jangan lupa untuk meminta nasihat dan bantuan dari wakil rakyat kita yang ada di DPR terutama komisi yang menangani masalah Pendidikan, untuk mencari solusi terbaik mengenai masalah ini.
Lebih jauh lagi, sebenarnya apa sih yang diharapkan dari NUPTK itu sendiri bagi kita pendidik? bukannya tugas kita adalah mendidik generasi anak bangsa bukan berlomba mendapatkan NUPTK. Jadi inti utamanya adalah kita lebih fokus meningkatkan kualitas kita dalam mendidik, bukan hanya mengejar NUPTK. Suatu kebanggaan tentunya jika melihat anak didik kita berhasil daripada melihat kita berhasil mendapatkan NUPTK bukan?
Untuk contoh surat pengajuan bisa anda download DISINI atau melalui link dibawah ini
0 Response to "Cara Mengajukan SK Bupati/Walikota Untuk Penerbitan NUPTK 2017"
Post a Comment