Friday, 18 November 2016
Info Pendidikan
SEKOLAH HARUS BUAT SURAT PERJANJIAN DENGAN WALI MURID, INI BENTUK SURAT PERJANJIANNYA, ORANG TUA TIDAK BISA DILARANG LAPORKAN GURU
Selamat Malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan ssalam edukasi !!
Sejumlah guru sedang mendekam di balik bui akibat dilaporkan para wali murid. Penyebabnya, orangtua siswa tidak setuju dengan cara sang guru mendisiplinkan anak mereka.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan mengaku, tidak bisa melarang orangtua untuk melakukan tuntutan hukum atas tindakan para guru tersebut "Saya tidak bisa melarang orangtua untuk menuntut guru, tapi guru pun kalau melakukan kesalahan perlu ditegur," ujar Anies, dalam acara buka puasa bersama yang diselenggarakan di Komplek Widya Chandra, Jakarta.
Anies menjelaskan, dalam mendisplinkan para siswa, guru harus bisa memisahkan antara keinginan untuk mendisiplinkan dengan emosi yang dirasakannya.
"Kadang guru itu sudah capek lalu anaknya juga nakal, jadi niatnya mau mendisplinkan malah dinilainya seperti itu," ucapnya.
Mantan Rektor Paramadina itu mengimbuhkan, saat ini dunia sudah berubah, termasuk juga aturan yang menjadi bagian dari kehidupan kita saat ini. Sehingga dalam mendisiplinkan siswa, guru perlu menyesuaikan diri dengan menggunakan teknik baru.
"Harus ada teknik-teknik baru dalam mendisiplinkan siswa. Tujuan dari mendisiplinkan itu kan adalah membuat anak jadi konsisten," tambahnya.
Seperti diketahui, saat ini setidaknya tiga guru di berbagai daerah mendekam di balik jeruji besi. Para guru ini dilaporkan para orangtua karena tidak setuju dengan upaya pendisiplinan terhadap anak-anak mereka.
Seorang guru SMAN 2 Sinjai Selatan, Sulawesi Selatan, Mubazir, dipolisikan setelah orangtua salah satu siswa, Saharuddin, tidak terima rambut anak mereka dipotong. Di SMPN 1 Bantaeng, seorang guru, Nurmayani dibawa ke meja hukum setelah mencubit siswanya yang tidak tertib. Orangtua siswa tersebut, yang merupakan anggota kepolisian, langsung melapor ke polisi karena tidak terima dengan perlakukan sang guru. melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum. Bu Guru Maya pun dipenjara sambil menjalani persidangan.
Guru di SMPN 3 Benteng di Kabupaten Selayar, Muh. Arsal menempeleng siswanya karena mereka ribut saat akan salat. Persoalan ini pun berlanjut ke meja hijau karena orangtua murid tidak terima dengan tindakan guru tersebut. Wali murid tersebut bersikukuh tidak mau memaafkan perlakuan sang guru dan menolak berdamai.
demikian semoga bermanfaat..
Posted by BERITA PGRI
0 Response to "SEKOLAH HARUS BUAT SURAT PERJANJIAN DENGAN WALI MURID, INI BENTUK SURAT PERJANJIANNYA, ORANG TUA TIDAK BISA DILARANG LAPORKAN GURU"
Post a Comment