Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 33 tahun 2016 gelar akademik bagi lulusan dari perguruan tinggi keagamaan kembali berubah. Peraturan Menteri Agama yang ditetapkan tanggal 19 Agustus 2016 tersebut akan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. Sebagai contoh jika sebelumnya lulusan sarjana jurusan tarbiyah Pendidikan Agama Islam dari IAIN bergelar S. PdI maka mulai tahun ini bergelar S. Pd.
Dengan demikian PMA nomor 36 tahun 2009 tentang pembidangan ilmu dan gelar akademik dilingkungan perguruan tinggi Agama Islam dan PMA nomor 186 tahun 2014 tentang penetapan gelar akademik pasca sarjana dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian info terbaru menngenai peraturan Menteri Agama tentang gelar perguruan tinggi Keagamaan. File pdf PMA no 33 tahun 2016
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 Response to "Gelar S. Pd I Berubah ke S. Pd, PMA No 33 2016"
Post a Comment