Berdasarkan Peraturan Menteri Agama nomor 33 tahun 2016 gelar akademik bagi lulusan dari perguruan tinggi keagamaan kembali berubah. Peraturan Menteri Agama yang ditetapkan tanggal 19 Agustus 2016 tersebut akan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan. Sebagai contoh jika sebelumnya lulusan sarjana jurusan tarbiyah Pendidikan Agama Islam dari IAIN bergelar S. PdI maka mulai tahun ini bergelar S. Pd.
Dengan demikian PMA nomor 36 tahun 2009 tentang pembidangan ilmu dan gelar akademik dilingkungan perguruan tinggi Agama Islam dan PMA nomor 186 tahun 2014 tentang penetapan gelar akademik pasca sarjana dinyatakan tidak berlaku lagi. Demikian info terbaru menngenai peraturan Menteri Agama tentang gelar perguruan tinggi Keagamaan. File pdf PMA no 33 tahun 2016
Related Posts :
Download Kisi-Kisi Soal US SD/MI Tahun 2017Kisi-Kisi Soal Ujian Sekolah (US) SD/MI 2017 telah Diterbitkan oleh Badan Penelitian dan Pengembanga… Read More...
WASPADA TERHADAP SURAT PALSU
Yang terhormat,
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekol… Read More...
Surat Mendikbud Tentang Pedoman Peringatan Hardiknas Tahun 2017
Yang terhormat,
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pe… Read More...
Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Tentang Pembelian Buku Teks Pelajaran Bagi Sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2017/2018
Yth.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota
Kepala Sekolah Pelaksana … Read More...
MENDIKBUD : SEKOLAH BOLEH HIMPUN DANA MASYARAKAT UNTUK KESEJAHTERAAN GTTAssalamualaikum wr wb,,,,,,,,,,,,,,,,,,,, Selamat pagi rekan-rekan guru semua dan selamat datang dis… Read More...
0 Response to "Gelar S. Pd I Berubah ke S. Pd, PMA No 33 2016"
Post a Comment