Saturday, 19 November 2016
Poligami
15 Faktor Dan Penyebab POLIGAMI Terhadap Istri dan Anak
Pada prinsipnya menurut pasal 3 Undang-Undang Pokok Perkawinan, perkawinan berasaskan monogami. Akan tetapi pasal 4 Undang-Undang Pokok Perkawinan menyebutkan suami dapat beristri lebih dari seorang (poligami). Poligami adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang laki-laki (suami) dengan lebih dari seorang Perempuan (istri) dalam waktu yang sama. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor penyebab suami melakukan poligami di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang,
(2) Dampak poligami terhadap istri yang dipoligami di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang,
(3) Dampak poligami terhadap anak-anak dari keluarga yang berpoligami di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang. Penelitian ini bertujuan:
(1) Untuk mengetahui faktor penyebab suami melakukan poligami di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang,
(2) Untuk mengetahui dampak poligami terhadap istri yang dipoligami di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang,
(3) Untuk mengetahui dampak poligami terhadap anakanak dari keluarga yang berpoligami di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang.
Pendekatan dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan fokus penelitian:
(1) Faktor penyebab suami melakukan poligami di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang,
(2) Dampak poligami terhadap istri yang dipoligami di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang,
(3) Dampak poligami terhadap anak-anak dari keluarga yang berpoligami di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang. Alat pengumpul data yang digunakan adalah: observasi, wawancara, dan dokumentasi. Validitas data yang diuji dengan teknik triangulasi yang kemudian dianalisis melalui reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa perkawinan poligami yang dilakukan di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang disebabkan karena faktor geografis, masa subur perempuan terbatas, menstruasi dan pasca kelahiran, dan faktor ekonomi. Pada umumnya pasangan suami istri yang melakukan perkawinan poligami tidak menyadari adanya dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan poligami terhadap istri yang dipoligami seperti: dampak sosio-psikologis, kekerasan terhadap perempuan, dan dampak sosial terhadap masyarakat. Dampak terhadap anak-anak dari keluarga yang berpoligami adalah: dampak sosio-psikologis, kekerasan terhadap anak, dan pendidikan anak.
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat disimpulkan bahwa perkawinan di Desa Cawet Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang disebabkan karena faktor geografis, masa subur perempuan terbatas, menstruasi dan pasca kelahiran, dan faktor ekonomi. Dampak yang ditimbulkan perkawinan poligami terhadap isteri yang dipoligami adalah: dampak sosio-psikologis, kekerasan terhadap perempuan, dan dampak sosial terhadap masyarakat. Dampak terhadap anak-anak dari keluarga yang berpoligami adalah: dampak sosio-psikologis, kekerasan terhadap anak, dan pendidikan anak.
Adanya kerjasama antara aparat desa dan petugas PPN sangat diharapkan dalam memberikan penyuluhan mengenai perkawinan terutama perkawinan monogami terhadap masyarakat.
File Selengkapnya.....
Kumpulan Skripsi dari Berbagai Jurusan
0 Response to "15 Faktor Dan Penyebab POLIGAMI Terhadap Istri dan Anak"
Post a Comment