Tagor Alamsyah selaku Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen GTK Kemdikbud syarat utama pemberian insentif bagi guru non PNS honorer adalah beban mengajar minimal 24 jam seperti informasi yang dilansir dari Rakyatku.com.
Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya,” ucap Tagor Alamsyah Harahap.
Untuk itu, lanjut Tagor, para guru tersebut untuk tidak memberikan jam mengajarnya ke guru lain. “Akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu,” tegasnya.
Insentif Guru Honorer 2016
Insentif guru non PNS yang diberikan mulai tahun 2016 ini merupakan pengganti Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. Sesuai dengan PP nomor 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional sudah berakhir 10 tahun sejak diundangkan.
Prioritas penerima insentif adalah guru yang telah mengisi dan mengirimkan datanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidik (Dapodik) serta dinyatakan valid sesuai dengan kriteria.
Tagor mengingatkan, Dinas Pendidikan kabupaten/kota sesuai surat Dirjen GTK agar menyiapkan daftar calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 yang dapat diakses oleh publik (ditempel di papan pengumuman). Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk menentukan calon penerima insentif guru honorer tahun 2016 melalui sistem aplikasi SIM Tunjangan sesuai jadwal dalam surat edaran.
Besaran jumlah pemberian insentif bagi guru non PNS guru honorer tahun 2016 meningkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Berikut informasi yang dilansir resmi dari laman portal website Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan di www.kemdikbud.go.id dengan judul informasi pemberitaan "Kemendikbud Tingkatkan Anggaran Insentif Guru Honorer Lebih Dari 100 Persen"
Anies Baswedan selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menyatakan Kemdikbud telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas guru honorer dengan peningkatan alokasi anggaran mencapai lebih dari 100 persen.
"Insentif yang bukan PNS, yang dialokasikan anggarannya tahun lalu 43 ribu guru, tahun ini menjadi 108 ribu guru. Anggarannya dari Rp. 155 milyar di 2015, sekarang menjadi Rp. 389 milyar. Peningkatannya lebih dari 100 persen," kata Mendikbud Anies Baswedan saat Rapat Kerja dengan Komite 3 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta.
Program Guru Pembelajar
Kemendikbud juga melakukan peningkatan kapasitas guru honorer dengan pendidikan dan pelatihan bagi guru swasta, dengan program Guru Pembelajar.
‘”Üntuk Guru Pembelajar tahun ini menjangkau 451 ribu guru dengan anggaran Rp. 865 milyar, ditingkatkan dari tahun 2015, yang anggarannya Rp. 262 milyar untuk 131.000 guru. Upaya inilah yang menjadi wilayah tugas dan kewenangan Kemendikbud,” kata Mendikbud Anies Baswedan.
Menurut Mendikbud Anies Baswedan, bukan saatnya lagi membedakan mana guru pemerintah, dan yang bukan.
“’Semua harus kita dorong, karena semua guru untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,“ kata Anies.
Masalah Guru Honorer Diangkat CPNS memang bukan hanya soal pengangkatan yang muncul masalah di hilir seperti sekarang ini.
Ada masalah rekrutmen di hulu yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Di sisi lain kelebihan guru atau kekurangan guru di suatu daerah adalah fakta. Dan itu memang harus diselesaikan.
“Kita perlu menata persoalan guru honorer ini lintas kementerian. Kita ingin tingkatkan penataan ini melalui Perpres. Karena beberapa hal menjadi bagian kementerian lain. Tetapi Kemendikbud sudah mengatasi masalah ini di wilayah yang menjadi tugas kami, yaitu meningkatkan anggaran untuk insentif guru swastaatau guru honorer lebih dari 100 persen. Anggaran pelatihannya juga ditingkatkan,” kata Anies Baswedan.
Menurut Mendikbud yang perlu diatur adalah redistribusi guru. “Kalau redistribusi guru bisa dilakukan dengan baik, maka sebagian persoalan bisa kita selesaikan,” kata Anies menambahkan.
0 Response to "Guru Honor Dapat Insentif Tahun 2016"
Post a Comment